“Sampai dengan perayaan hari raya, kami tidak menerima laporan pelanggaran pembayaran THR perusahaan,” kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, kemaren.
Dinilainya, ada beberapa kemungkinan terkait tidak adanya laporan pelanggaran THR perusahaan.
Di antara kemungkinan tersebut, seluruh perusahaan yang tersebar di berbagai daerah sekitar Karawang mematuhi ketentuan pembayaran THR kepada karyawannya.
Kemungkinan lain, kata dia, pihak karyawan yang biasa diwakili serikat pekerja atau perusahaan memang tidak melaporkan pelanggaran pembayaran THR.
Atas kondisi itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat tidak mendapat laporan pelanggaran THR menjelang Idul Fitri atau Lebaran beberapa waktu lalu.
Suroto sebelumnya menyatakan, seluruh perusahaan di Karawang wajib membayarkan THR bagi karyawannya. Jika perusahaan nakal dan tidak mamu membayar THR, akan diberi sanksi secara tegas.
“Sanksinya, mereka bisa dicabut izin mempekerjakan tenaga kerja asing atau bahkan izin usahanya, jika memang terbukti melanggar tidak membayarkan THR,” katanya.[ANT/SYA]