“Dalam 15 perlintasan itu berada disepanjang 30 kilometer jalur kereta api yang melintas di pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Transportasi dan Orang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi Ramdani Aris di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/6/2016).
Lokasi 15 perlintasan kereta itu dimulai dari perbatasan kota dan Kabupaten Bekasi hingga Karawang yang tidak memiliki palang pengaman maupun pos untuk memberitahukan bila kereta melintas.
Selain itu, sudah banyak didirikan pemukiman di sekitar rel yang membuat masyarakat setempat membuka pembatas rel hingga menjadikannya perlintasan. Oleh karena itu Ramdani akan menindak tegas dengan mengatur kembali penataan agar tidak membahayakan.[ANT/FER]