“Perpanjangan masa jabatan tersebut tidak terlepas dari status masa transisi pemisahan aset Pemkot Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi atas PDAM Tirta Bhagasasi,” katanya di Bekasi, Senin (20/6/2016).
Syaikhu mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan Dirut Usep Rahman Salim dan Dirum Sholihat yang sama-sama habis pada Juli 2016 tidak terlepas dari proses pemisahan yang saat ini tengah bergulir.
“Pertimbangannya, agar penyelesaian penyerahan pelepasan aset bisa dilaksanakan dengan fokus,” katanya.
Sampai saat ini pelepasan aset yang ditandai dengan penyerahan Kantor Cabang Wisma Asri dan Kantor Cabang Pembantu Harapan Baru ke Pemkot Bekasi pada pekan lalu masih terus bergulir.
“Masih ada serangkaian tahapan yang masih harus dilalui, termasuk di antaranya perhitungan detail seputar jaringan, instalasi, hingga teknis pemindahan karyawan,” katanya.
Selama prosesnya masih bergulir, kata Syaikhu, dia meminta jajaran direksi tetap dijabat orang yang sama agar pelayanan bisa tetap fokus.
Dikatakan Syaikhu, jabatan kedua direksi itu bisa kembali dievaluasi pada saat pemisahan aset sudah rampung seluruhnya yang diprediksi pada Desember 2016.
“Apakah akan tetap dijabat orang yang sama atau ditunjuk nama-nama lain yang layak mengikuti uji kepatutan dan kelaikan, nantinya akan dievaluasi lebih lanjut,” katanya.[ANT/IDH]