Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan pada PPDB 2016 terkait aturan pemerintah wajib belajar 12 tahun di seluruh daerah.
Kuota 5 persen tersebut disediakan pihaknya melalui jalur afirmasi yang diunggah melalui situs bekasi.siap-ppdb.com. Untuk proses seleksi terhadap calon siswa miskin dilakukan secara online melalui kompetisi persyaratan sesama calon siswa tidak mampu sesuai standar yang dibuat Dinas Sosial.
“Persyaratan itu di antaranya pendapatan rutin orang tua, luas rumah di bawah 8 meter dan persyaratan standar lainnya. Kompetisi online mereka tidak kita satukan dengan calon siswa reguler, namun dipisah dengan sesama siswa tidak mampu,” terang Rudi.
Dikatakannya, sampai saat ini tercatat 26.216 warga miskin yang jumlahnya akan di plotting sesuai kategori lulusan SD dan SMP.
“Seleksi kita lakukan karena keterbatasan daya tampung sekolah. Untuk lulusan SD pada UN 2016 mencapai 40.043 orang dan jumlah sekolah SMP hanya 43 sekolah,” ujaranya.[MET]