Posbekasi.com

Bandar Ganja Bojonggede Diringkus

Tiga bandar ganja Bojonggede diringkus polisi.[IDH]
Tiga bandar ganja Bojonggede diringkus polisi.[IDH]
POSBEKASI.CO – Anggota buser Polsek Bojonggede berhasil membekuk tiga pelaku bandar besar narkoba saat transaksi. Barang bukti ganja 700 gram berhasil disita petugas.

Petugas dipimpin Kapolsek Bojonggede Kompol I Ketut Kopi Asditha pada Kamis (21/4/2016) malam, telah berhasil menangkap pelaku MRY, 26 tahun, di samping pos ronda RT 02 RW 03, Desa Cimanggis, Bojonggede. Barang bukti yang disita 1 paket ganja kering dan selinting ganja kering.

Setelah dikembangkan petugas kembali membeku teman pelaku AB alias Agus Gagap di rumahnya Kp. Sudi Mampir, RT.02 RW 03, Desa Cimanggis, Bojonggede. Petugas kembali menyita 4 paket ganja kering tersimpan dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan dalam rumah pelaku.

“Keberhasilan anggota menangkap para pelaku berkat dibantu informasi masyarakat suka ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah anggota reskrim mengintai beberapa hari terbukti memang ada dan langsung kita penyamaran melakukan transaksi menangkap para pelaku,” ujar Kapolsek, kemaren.

Berdasarkan hasil introgasi pelaku MRY,26 tahun, kembali dikembangkan petugas dan berhasil menangkap bandar besar ganja yaitu HMT,46 tahun, dengan transaksi di pinggir Jalan Raya Perum Gaperi Desa Kedung Waringin, Bojonggede.

Pelaku HMT ini merupakan bandar besar penyuplai ganja ke pelaku MRY dan AB alias Gagap untuk diedarkan di kawasan Bojonggede dan Jakarta.

Perpaket ganja dijual sama para pelaku Rp50 ribu,” katanya.

Pelaku HMT menurut keterangan penyidik memperoleh ganja dari kenalannya di daerah Jatinegara Jakarta Timur. Setiap membeli ganja sekilo dengan harga Rp1 juta.

“Profesi yang ditekuni HMT sebagai bandar besar baru lima bulan. Keuntungan yang didapatkan Rp300 ribu untuk 1 Kg ganja digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari keluarga,” ungkap kapolsek.

Kapolsek mengaku total keseluruhan ganja yang berhasil disita seberat 700 gram dengan dua bungkus kertas papir, dan 1 unit alat timbangan.

“Ketiga pelaku diancam dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf dengan ancaman diatas 15 tahun penjara,” tutupnya.[IDH]

BEKASI TOP