posbekasi.com

Kadishub Karawang Batalkan GaGe Tuparev – Kertabumi

Kadishub Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana Maryugo. [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.COM | KARAWANG – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana Maryugo meklarifikasi pemberitaan yang beredar luas di Grup WA dan di media sosial (medsos) terkait pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Ganjil Genap (GaGe) sepanjang ruas Tuparev dan Kertabumi, yang akan diberlakukan mulai Sabtu (14/8/2021).

“Setelah mendengar aspirasi masyarakat serta sesuai dengan petunjuk dari ibu Bupati, pemberlakuan ganjil genap sebagai upaya pengendalian mobilitas di masa PPKM tidak jadi dilaksanakan,” tulis Kadishub dalam pesan WA, Jumat (13/8/2021) malam.

Sebelumnya dari informasi yang beredar tersebut, rencana pemberlakuan ganjil genap merupakan hasil rapat bersama antara perwakilan Polres, Dishub, PUPR, Diskominfo dan PRKP di Kantor Dishub, Jumat (13/8/2021) siang.

Dari hasil rapat ada sejumlah ruas jalan yang diberlakukan TNKB ganjil genap seperti di Tuparev meliputi  Pasar Baru, BPBD, Pasar Rumput, Jalan Juanda dan sekitarnya. Di ruas jalan  Kertabumi meliputi Karawang Kulon 2, Alun-alun, Karawang Indah dan sekitarnya.[DIN]

BEKASI TOP