Hal ini telah dilakukan perjanjian pada semua manajemen RS yang ada di Kota Bekasi untuk menerima pasien BPJS.
Bila ada RS yang menolak pasien BPJS kata Farida, dengan bukti kongkret penolakan pasien akan melakukan tindakan.
“Untuk langkah penindakan diawali dengan kronologis kejadian, BPJS akan melayangkan surat peringatan ke RS bersangkutan. Langkah awal surat peringatan satu smapai tiga barulah tindakan tegas pemutusan kerjasama,” katanya.[IDH]