
“Tersangka ADS diamankan di klinik miliknya sekaligus dokter sudah dua tahun membuka praktek,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Menurut Yusri sekali melayani praktek gigi tersangka memasang tarif Rp300 – Rp 400 ribu. “Banyak masyarakat yang dirugikan akibat praktek ini. Tersangka menjalankan klinik ini hanya berdasarkan pernah menjadi asisten dokter gigi di kawasan Bekasi,” ungkap Yusri.
Dalam prakteknya, tersangka melakukan tindakan kedokteran gigi antara lain, mencabut Gigi, menyuntikkan Anastesi Gigi, dan menjahit gusi pasca dicabut gigi.
“Dan menuliskan resep obat, Bleaching (pemutihan gigi), pemasangan Veneer (lapisan pemutih gigi), Scalling (pembersihan karang gigi), hingga pemasangan kawat gigi,” ujar Yusri.
Bersama tersangka, polisi menyita berbagai macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran dan handphone.
“Kita himbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan, pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) dan pelayanan kesehatannya memiliki izin resmi,” ucapnya.
Kini tersangka ditahan di Rutan Polda Metro dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta. Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.[ZUL/COK]

