posbekasi.com

Pembunuhan Kakek Rindon Sesama Jukir

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan

POSBEKASI.COM – Kasus tewasnya kakek berusia 75 tahun bernama Rindon, yang terjadi pada Senin 7 Maret 2016, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bekasi. Sang kakek yang ditemukan tewas dalam rumah kontrakannya di Kampung Kali Ulu RT 2 RW 1, Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tewas akibat dibunuh tetangganya yang juga rekan sesama juru parkir (jukir).

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Awal Chaeruddin mengungkapkan, jika kematian kakek 75 tahun yang merupakan juru parkir dibunuh oleh teman sesama juru parkir yang berniat mengambil uang korban untuk pergi haji.

Menurut Kapolres, para pelaku yang berjumlah dua orang diketahui bernama Ade Johan, 25 tahun dan Ari Widiyanto, 22 tahun. Keduanya selain teman sesama juru parkir, juga merupakan tetangga korban yang tinggal sekitar 50 meter dari lokasi.

“Waktu peristiwa penemuan mayat korban, keduanya sudah tak di tempat dan saat itu, kami sudah mencurigai dan terus melakukan upaya penyelidikan,” ungkap Kapolres, Rabu (16/3/2016).

Diketahui, keduanya langsung kabur untuk menghilangkan jejaknya. Namun, kata Kapolres, pihaknya pun berhasil mengendus keduanya setelah beberapa hari melakukan pengejaran.

Diakui Kapolres, para pelaku berhasil diamankan, Selasa 15 Maret 2016 di daerah Lampung dan Lamongan, Jawa Tengah. “Kami tangkap di dua lokasi karena mereka berpencar usai membagi hasil dari aksinya membunuh dan merampok korban,” terangnya.

Kini kedua pelaku, sudah diamankan pihaknya di sel tahanan Polresta Bekasi. Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya dari penangkapan itu diantaranya, sebilah kapak, satu unit ponsel Samsung, satu celana dalam warna ungu dan uang tunai Rp5,5 juta.

“Uang hasil merampok korban hanya tersisa yang kami amankan dari 16 juta uang korban,” jelas Kapolres.

Dari keterangan para pelaku, Kapolres mengatakan, pelaku nekat membunuh korban, karena salah satu pelaku tidak memiliki uang dan hendak meminjam kepada pelaku lainnya. Namun, ternyata mereka sama-sama tak punya uang.

“Akhirnya, rencana membunuh pelaku muncul saat itu, pelaku Ade Johan yang tahu kalau korban memiliki uang tabungan naik haji mengajak Ari untuk mengambil uangnya,” terang Kapolres.

Dari rencana itu, lanjut Kapolres, pada Minggu 6 Maret 2016, mereka pergi ke rumah korban dengan persiapan yang sudah matang. “Mereka juga membawa senjata tajam berupa kapak dalam rencananya itu,” kata Kapolres.

Sekira pukul 22.00 WIB, kata Kapolres, kedua pelaku ini datang ke rumah korban. Layaknya teman, pelaku Ade Johan langsung masuk kerumah korban. Dan pelaku Ari menunggu di luar.

“Pelaku Ade Johan, sempat membuatkan kopi untuk korban. Dan kopi itu sudah dicampur obat tidur berharap rencananya cepat dilakukan mereka,” kata Kapolres dari keterangan pelaku.

Dan ternyata, sampai pukul 02.00 dini hari, korban belum juga tidur. Keduanya pun memutuskan untuk membunuh korban.

“Pelaku awalnya dibekap dengan bantal hingga kehabisan nafas. Untuk memastikan korban meninggal, mereka mengikat tangan dan kaki korban,” jelasnya.

Selesai membunuh korban, Kapolres mengungkapkan, para pelaku ini berhasil mendapatkan uang tunai Rp16 juta. Dan pengakuan para pelaku, uang tersebut habis dibagi dua oleh mereka.

“Uang milik korban setelah mereka dapat dibagi dua dan saat itu, mereka berpisah untuk melarikan diri pada hari itu juga ke daerah masing-masing para pelaku ini kami tangkap,” tuturnya.

Demikian, atas perbuatannya pedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Dan kasus saat ini masih dalam penyelidikan guna mendalami kasus oleh Satreskrim Polresta Bekasi.[FER]

BEKASI TOP