posbekasi.com

Nonsiah Edarkan Sabu

POSBEKASI.COM – Ibu rumah tangga, ditangkap aparat Reskrim Polsek Jatiasih, Kota Bekasi, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di rumahnya di wilayah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Sabtu (4/4/2015) malam.

Dari Nonsiah. 41 tahun, disita dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu berat sekitar 29 gram atau senilai Rp 33,3 juta lebih.

AKP Siswo, Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota menuturkan, awal penangkapan pelaku yang mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar, bermula dari tertangkapnya Miego Maradona, 29 tahun, di depan Perumahan Telkom Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, pada Jumat (3/4/2015) malam sekira pukul 23:30 WIB.

“Anggota sedang operasi cipta kondisi, menemukam alat isap bong dari Maradona,” tegas AKP Siswo. Maradona pun mengaku dia sering membeli shabu dari Nonsiah.

Polisi kemudian memburu Nonsiah dan baru Sabtu malam bisa ditemukan di rumahnya.

Menurut AKP Siswo, tersangka Nonsiah, mengaku mendapat shabu dari Amir yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka, menurut Siswo melanggar pasal : 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.(min)

BEKASI TOP