posbekasi.com

LSM Kapok: Pelantikan Rindu Cacat Hukum

Pasangan Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul Ulum.[IST]
KOTA BEKASI | POSBEKASI.COM – Pasangan Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul Ulum (Rindu) dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo esok hari. Sayangnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini disebut ilegal alias cacat hukum.

Pernyataan ini seperti yang diutarakan oleh Kasno dari LSM Kapok yang dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bukti-bukti sudah kita kantongi sebagai bahan untuk disodorkan ke DKPP. Kami yakin Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie akan adil dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Lanjut Kasno bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Jawa Barat sangat fatal lantaran menerobos aturan yang ada. “Kalau dinyatakan bersalah oleh DKPP maka langkah selanjutnya kita minta agar KPU Jawa Barat dipecat dan kami nilai ini merupakan tindakan pidana,” ujarnya.

“Terlebih kalau sudah dilantik. Maka pelantikan Ridwan Kamil cacat hukum kita lapor lagi lantaran  patut diduga ada permainan. Kita akan buktikan. Kita pernah lakukan ini dan hasilnya dulu KPU Depok di pecat dan dipidanakan,” ungkapnya.

KLIK : Radiogram Pelantikan Rindu Besok Baru Dibuat Hari Ini

KLIK : Emak-Emak Pekanbaru Minta Sandi Stabilkan Harga Sembako

KLIK : Utang Pemkab Karawang Mencapai Rp 73 M

Dirinya pun berharap agar presiden tidak tergesa-gesa melantik Ridwan Kamil dan UU. ”Kalau dilantik maka harus dibatal demi hukum,” tegasnya.

Menyikapi hal ini Ketua Jabar Yayat Hidayat membantah ada masalah dalam penetapan Ridwan Kamil dan UU (RINDU) menjadi peserta Pilgub Jabar.

“Berdasarkan kajian tim hukum kami, tidak ada kesalahan yang dilakukan pasangan RINDU,” kata Ketua Jabar Yayat Hidayat, saat dihubungi, Selasa 4 September 2018.

Yayat mengungkapkan dugaan pelanggaran itu muncul pada 4 Juli 2018. Pasangan yang dikenal dengan nama RINDU ini sudah melaporkan adanya aliran dana tanpa identitas tersebut untuk kemudian dikembalikan.

“Tapi saat itu, KPU Jabar butuh waktu untuk mendapat (nomor) rekening kas negara. Billing yang dikeluarkan Kementerian Keuangan itu baru terbit hari Minggu tanggal 8 Juli 2018 jam 3 sore,” katanya. JAK

 

Sumber: Thejak.co.Id

BEKASI TOP