Posbekasi

Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BSU Rp900 Ribu, Cek Kriterianya

pekerja Indonesia penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Posbekasi.com / Kemnaker

posbekasi.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026 sebesar Rp300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus senilai total Rp900.000 bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi, Sabtu (7/11/2026).

Ketentuan penyaluran bantuan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Advertisements

“Pekerja atau buruh yang berhak menerima harus WNI ber-NIK dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Agustus 2026 dengan batasan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan,” jelas Indah.

Kebijakan batas upah tersebut menyesuaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat apabila UMK daerah bersangkutan melampaui angka Rp3,5 juta dengan pembulatan ratusan ribu rupiah ke atas.

“Dasar penentuan upah merujuk pada laporan terakhir yang disampaikan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan tetap,” tambahnya.

Bantuan ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, serta anggota Polri, dengan prioritas penyaluran diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih mendalam mengenai BSU 2026, silakan mengakses situs resmi Kemnaker melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan di nomor 1500 630,” tutup Indah.

 

 

 

Pewarta/Editor: Ayoe/RED03

BEKASI TOP