
“Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Penangkapan berawal ketika tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi dan Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban mencurigai sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi ketiganya.
Saat digeledah, petugas menemukan pil Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam botol permen serta tas milik pelaku, bersama dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang langsung disita sebagai barang bukti.
“Keterangan kedua perempuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul obat-obatan yang ditemukan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memasoknya,” tambah Bobby.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku DA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U, sedangkan LN membelinya dari seorang perempuan berinisial L.
Saat ini kedua pemasok obat keras tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara kedua pelaku terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan / RED-01

