
posbekasi.com, Jakarta – Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo menduga ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditunjukkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) berbeda dengan dokumen saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya.
“Perasaan saya, ini baru perasaan ya, karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjikan dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda,” ujar Refly di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).
Selain menyoroti perbedaan visual dokumen, pihak Roy Suryo juga mempersoalkan tata cara penunjukan ijazah yang diklaim dilakukan tanpa izin majelis hakim serta tidak melalui penuntut umum yang menyita berkas tersebut.
“Jadi, dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan, apalagi dilakukannya dua kali dengan mengambil itu, lalu kemudian dia balik. Itu satu, tidak ada izin,” tegasnya.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Joko Widodo, menegaskan bahwa dirinya sengaja enggan memperlihatkan berkas fisik ijazahnya secara bebas karena beban pembuktian hukum berada di pihak yang melayangkan tuduhan.
“Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,” ucap Jokowi di hadapan majelis hakim.
Jokowi juga dengan tegas menolak permintaan tim hukum Roy Suryo agar dokumen ijazah pribadinya kembali diuji di laboratorium forensik karena telah melalui pengujian resmi pihak kepolisian.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor milik Polri. Ini adalah dokumen pribadi saya, jadi saya merasa keberatan kalau ditenteng-tenteng ke mana-mana,” kata Jokowi.
Di sisi lain, terdakwa Roy Suryo turut menyoroti kejanggalan tanggal penyegelan ijazah yang disebut terjadi pada 15 Desember 2025, padahal ia mengeklaim masih berada di Polda Metro Jaya hingga larut malam pada tanggal tersebut.
“Dan ada yang lucu dan langsung saya katakan, ini disegel kapan? 15 Desember. Loh 15 Desember itu sampai jam 11 malam itu kita masih berada di Polda Metro Jaya,” ungkap Roy Suryo.
Selain polemik keabsahan dokumen pendidikan, persidangan tersebut juga mengonfirmasi perihal identitas masa kecil Presiden ke-7 RI yang diakui secara langsung oleh yang bersangkutan.
“Eh, tidak ada. Tapi memang Mulyono adalah nama kecil saya,” jawab Jokowi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terkait asal-usul nama kecilnya.
Pewarta/Editor: Ismet/RED01

