Posbekasi

Sadap Presiden Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkan status saksi naik menjadi tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi) terkait penyidikan dugaan kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Posbekasi.com /Ist

posbekasi.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perwira tinggi yang terseret kali ini adalah Irjen Slamet Uliandi, yang resmi menjadi tersangka keempat dalam skandal tersebut.

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Irjen Slamet Uliandi. Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara secara intensif.

Advertisements

“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” tegas Suhermanto.

Merespons berkembangnya skandal penyadapan yang menyita perhatian publik ini, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merespons cepat dengan membentuk tim khusus. Tim investigasi ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu serta perkembangannya. Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, Kapolri telah membentuk tim secara khusus yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Sebelum penetapan Irjen Slamet Uliandi, Polri telah menetapkan tiga tersangka awal atas tuduhan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Imbas dari kasus ini, Presiden Prabowo telah mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai KSP pada Rabu (4/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin saat pengumuman awal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Pemerintah memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada perwira Polri saja dan akan terus berkembang secara profesional. Peluang munculnya tersangka baru, baik dari internal kepolisian maupun pihak luar, terbuka lebar selama didukung oleh minimal dua alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

> “Bisa saja dalam pengembangan juga menemukan orang lain yang terlibat di luar institusi kepolisian. Pada intinya, siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan terhadap siapa pun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).

Menanggapi spekulasi publik mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap tokoh nasional atau mantan pejabat tinggi lainnya, pemerintah meminta masyarakat tidak bersikap apriori dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik Polri.

“Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tetapi kami tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini. Tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan. Kami serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” pungkas Yusril.

 

Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan/RED01

 

 

 

Baca juga: Sadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit Prabowo jadi Tersangka

Baca juga: Purnawirawan Polri Dukung Kapolri Suyudi Kasus Sadap Presiden Prabowo 

BEKASI TOP