
JAKARTA, posbekasi.com — Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya kasus perundungan (bullying) pada anak melibatkan kekerasan fisik.
Kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, ini hingga berujung kematian di berbagai daerah di Tanah Air.
“Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” tegas Puan Maharani dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Sorotan mendalam ini mengemuka setelah publik dihebohkan oleh insiden tragis di Surabaya yang merenggut nyawa Z (10), seorang anak penyandang down syndrome.
Korban ditemukan meninggal dunia pada 12 September 2026 dengan dugaan kuat akibat kekerasan yang melibatkan dua anak tetangganya yang masih berusia 10 dan 8 tahun.
“Anak dengan disabilitas mungkin menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” ujar Puan.
Saat ini, Polrestabes Surabaya tengah mengusut perkara tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena terduga pelaku masih di bawah 12 tahun, penanganan dilakukan bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial profesional demi mempertimbangkan sisi psikologis anak.
“Namun, kehati-hatian dalam menangani anak tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka,” tegas mantan Menko PMK tersebut.
Puan pun meminta pihak penyidik untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus, mulai dari pemeriksaan saksi hingga hasil forensik, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan,” sebutnya.
Rentetan tragedi perundungan anak tidak hanya terjadi di Surabaya. Belum lama ini, publik juga dihentakkan oleh kasus kematian siswa berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga kuat menjadi korban bullying oleh sejumlah kakak kelasnya.
“Semakin maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut adanya evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai lingkup kewenangannya,” tambah Puan.
Guna mencegah berulangnya insiden serupa, Ketua DPR RI mendorong penguatan sistem layanan pengaduan dan pendampingan psikologis di tingkat paling dasar, seperti kelurahan dan kecamatan.
“Keluarga dan pendamping perlu memperoleh informasi mengenai cara mengenali tanda kekerasan, membangun komunikasi yang sesuai, dan mengakses bantuan profesional,” paparnya.
Di sisi lain, Puan menekankan pentingnya intervensi dan asesmen profesional bagi pelaku anak agar mereka memahami kondisi perbuatannya tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Hasil asesmen harus menjadi dasar intervensi yang sesuai, bukan alasan untuk mengabaikan dampak perbuatannya terhadap korban dan keluarga,” jelas Puan.
Pemerintah daerah juga diimbau hadir memberikan dukungan penuh, baik layanan psikologis maupun sosial, agar beban keluarga korban tidak semakin berat di tengah masa duka.
“Pemerintah daerah perlu memastikan layanan psikologis, sosial, dan informasi perkembangan perkara dapat diakses tanpa menambah beban keluarga yang sedang berduka,” imbaunya.
Rangkaian tragedi di Surabaya dan Pemalang ini diharapkan menjadi momentum besar untuk membenahi seluruh sistem perlindungan anak di Indonesia agar benar-benar bekerja efektif hingga ke lingkungan terkecil masyarakat.
Pewarta/Editor: Ismet/Red-01
Baca juga: Rentetan Perundungan Kian Perihatin, Syahrir: Dunia Pendidikan Butuh Perbaikan Sistemik
Baca juga: Berita Parlemen

