Posbekasi

DLH Kota Bekasi Segel Usaha Arang Pencemar Udara di Sumur Batu

Petugas Gakkum DLH Kota Bekasi memasang garis penyegelan di lokasi pembuatan arang Sumur Batu
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, bersama Kepala Seksi Pemtrantib Kelurahan Sumur Batu, segel tempat usaha pembuatan arang di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (28/10/2026). Posbekasi.com / DLH Kota Bekasi

KOTA BEKASI, posbekasi.com – Tempat usaha pembuatan arang di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, disegel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, bersama Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Pemtrantib) wilayah Kelurahan Sumur Batu, Rabu (28/10/2026).

“Aksi penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara,” kata Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).

Sebelum penyegelan dilakukan kata Kiswatiningsih, DLH telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha tersebut, termasuk melalui pemasangan alat Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi kegiatan.

Advertisements

“Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Kiswatiningsih menegaskan, DLH Kota Bekasi terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Setiap pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” tegasnya.

Melalui langkah pengawasan dan penegakan hukum ini, DLH Kota Bekasi berkomitmen mendorong kepatuhan pelaku usaha serta menjaga kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara, demi melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan Kota Bekasi yang bersih dan sehat.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi akan melakukan pemantauan pascapenyegelan serta mengevaluasi upaya perbaikan pada komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi arang. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong perbaikan pengelolaan emisi dan memastikan pemenuhan ketentuan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta/Editor: Ismet/RED-03

 

 

 

Baca juga: Berita Kota Bekasi Hari Ini

BEKASI TOP