Posbekasi

Desil Bukan Sekedar Angka, Tapi Menyangkut Hak Rakyat!

Infografis penjelasan data desil bukan sekadar angka, masalah bansos, solusi, dan alur pengaduan koreksi oleh H. Syahrir Anggota DPRD Jawa Barat.
Desil Bukan Sekedar Angka, Tapi Menyangkut Hak Rakyat!

posbekasi.com – Oleh: H. Syahrir, SE, M.I.Pol (Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat).

“Data desil harus akurat, bantuan tepat sasaran, dan masyarakat tidak dirugikan”. Rumah bantuan Pemerintah bukanlah sebuah tanda mutlak bahwa seseorang sudah hidup sejahtera.”

Dalam realita di lapangan, sering kali kita temui berbagai persoalan pelik yang merugikan masyarakat kecil. Di antaranya adalah warga yang sebenarnya masih sangat membutuhkan uluran tangan bantuan, justru dikeluarkan dari data desil.

Advertisements

Seperti yang terjadi pada desil 4. Akibat fatalnya, bantuan sosial bulanan yang menjadi tumpuan hidup ikut terhenti seketika. Ironisnya lagi, kepemilikan rumah bantuan dari pemerintah sering kali disalah artikan sebagai bukti bahwa keluarga tersebut sudah mampu, sementara di sisi lain, masih ada warga yang secara ekonomi sudah mapan namun justru tetap tercatat sebagai penerima bantuan.

Berbagai persoalan ini tidak boleh dibiarkan, sebab akibat nyatanya adalah masyarakat kehilangan hak-hak dasarnya dan timbul masalah-masalah sosial baru di tengah kehidupan bermasyarakat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, tentu diperlukan kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab di setiap lini. Badan Pusat Statistik (BPS) memegang peranan kunci dalam menjaga kualitas data serta metodologi statistik, sekaligus memverifikasi dan menindaklanjuti setiap keberatan data yang masuk.

Sementara itu, Kementerian Sosial bertugas menetapkan serta menjalankan program bantuan sosial secara komprehensif agar data yang digunakan senantiasa sesuai dengan aturan program. Di tingkat daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, pihak Desa/Kelurahan, hingga Pendamping

Sosial harus hadir sebagai garda terdepan yang menjadi pintu layanan masyarakat, melakukan verifikasi langsung ke lapangan, membantu melengkapi dokumen, serta meneruskan setiap usulan perbaikan data. Tidak kalah penting, partisipasi aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk senantiasa melapor, memberikan data yang jujur dan benar, serta ikut serta mengawasi jalannya program ini.

Agar pembagian desil ke depannya bisa menjadi jauh lebih mudah dan tepat sasaran, diperlukan beberapa solusi strategis.

Pertama, penerapan sistem satu pintu pengaduan desil yang dipusatkan di tingkat desa atau kelurahan sehingga warga tidak perlu lagi merasa lelah harus bolak-balik mengurus ke banyak instansi.

Kedua, verifikasi kondisi nyata harus dilakukan secara menyeluruh di mana penilaian tidak hanya dilihat dari fisik rumah semata, melainkan juga memperhitungkan aspek pendapatan, jenis pekerjaan, tanggungan keluarga, kepemilikan aset, hingga kondisi sosial ekonomi secara komprehensif.

Ketiga, setiap perubahan status harus dijelaskan secara transparan kepada warga, mulai dari alasan perubahan hingga prosedur koreksi yang dilengkapi dengan nomor registrasi pengaduan.

Keempat, proses perbaikan data harus berjalan lebih cepat dengan standar waktu layanan yang jelas, adanya mekanisme eskalasi untuk kasus-kasus yang mendesak, serta kejelasan pemberitahuan hasil kepada warga.

Kelima, instansi terkait harus memahami bahwa desil tidak boleh disamakan dengan semua jenis bantuan, sehingga jika terjadi perubahan desil, instansi wajib memeriksa dampaknya karena setiap program memiliki aturan yang spesifik.

Bagi masyarakat yang ingin mengoreksi data desil mereka, terdapat alur proses pengajuan koreksi yang jelas. Langkah awalnya dimulai dengan warga memeriksa status desil serta bansos miliknya melalui kanal resmi atau langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Setelah itu, warga dapat mengajukan koreksi data dengan cara menyampaikan kondisi ekonomi yang aktual disertai dengan bukti-bukti pendukung yang valid. Tahap berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pemda, Dinas Sosial, beserta petugas terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Setelah divalidasi, BPS akan memproses pemutakhiran data dan pemeringkatan sesuai dengan metodologi statistik yang berlaku. Rangkaian proses ini kemudian ditutup dengan penyerahan hasil kepada warga, di mana status dan kelanjutan bantuan akan diperiksa kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing program.

Negara dan pemerintah tentu memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi pihak-pihak yang memang berhak menerima bantuan.

Mereka yang berhak tersebut meliputi keluarga miskin dan rentan miskin yang sesuai dengan kriteria program, para lansia yang membutuhkan perlindungan sosial, penyandang disabilitas beserta keluarga yang memiliki kebutuhan khusus, serta keluarga yang memiliki anak sekolah dan berada dalam kondisi-kondisi khusus lainnya.

Sebagai bentuk fungsi pengawasan dan keberpihakan kepada rakyat, terdapat pula sejumlah rekomendasi kebijakan yang ditujukan kepada pihak DPRD. DPRD mendorong agar segera dibentuk tim koordinasi lintas sektoral yang melibatkan BPS, Dinas Sosial, Pemda, hingga tingkat Desa dan Kelurahan.

Selain itu, harus dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kasus-kasus warga yang kehilangan hak bantuan akibat adanya perubahan desil, serta mengevaluasi data yang tidak sesuai di lapangan seperti kasus kepemilikan rumah bantuan. Di samping itu, penyusunan laporan berkala yang memuat jumlah pengaduan, estimasi waktu penyelesaian, serta hasil koreksi menjadi hal yang mutlak dilakukan, demi memastikan setiap warga benar-benar mendapatkan penjelasan yang utuh serta akses pengaduan yang mudah sebelum ada perubahan status yang merugikan.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan data secara mandiri maupun menyampaikan pengaduan, dapat memanfaatkan kanal-kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Cek Bansos Kemensos pada tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/, melalui portal Cek DTSEN BPS di https://dtsen-form.bps.go.id/, atau dengan mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan serta Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota.

Bersama Data yang Akurat, Bantuan Tepat Sasaran, Rakyat Sejahtera!

BEKASI TOP