
posbekasi.com, Jakarta – Tindakan penggeledahan kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, memicu keresahan mendalam di kalangan santri, orang tua, hingga pengasuh pesantren. Menanggapi situasi tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan prosedur di lapangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan penyidik sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberi stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Polri pun menyampaikan empati yang tulus atas dampak psikologis yang dialami para santri, khususnya anak-anak dan perempuan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (1/11/2026).
Latar Belakang Penyelidikan Kasus
Berdasarkan penjelasan resmi Polda Jawa Tengah, tindakan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus pembakaran, pengancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S dan sedang melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain berinisial I yang ditenggarai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana tersebut.
Evaluasi Internal dan Kompolnas
Menjawab banyaknya keluhan publik terkait prosedur penggeledahan, Polri memastikan seluruh kritik masyarakat diterima sebagai bahan perbaikan. Pengawasan internal melalui Propam Polri serta perhatian khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dikerahkan guna menjamin akuntabilitas personel.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan serta evaluasi. Pendalaman diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Johnny.
Pendampingan Psikologis dan Pemulihan Barang
Guna meminimalkan dampak trauma, Polda Jawa Tengah telah mengerahkan personel Polisi Wanita (Polwan) serta berkolaborasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo saat menangani area santri perempuan. Pendampingan psikologis lanjutan juga disiapkan bekerja sama dengan asosiasi psikologi.
Terkait barang-barang yang sempat diamankan dari lokasi, sebagian telah dikembalikan kepada kuasa hukum pihak pesantren pada 31 Oktober 2026. Sementara barang lain yang tidak terbukti berkaitan langsung dengan perkara pidana dipastikan akan diproses dan dikembalikan sesuai ketentuan inventarisasi hukum yang berlaku.
Sebagai langkah menjaga kondusivitas, Polda Jateng turut membuka ruang dialog bersama tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Polri mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menyaring informasi faktual, serta memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan dan profesional.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan/RED01

