Posbekasi

Resmi Berlaku, GCI Buka Jalan Pulang Diaspora Indonesia

pelayanan izin tinggal tetap Global Citizen of Indonesia GCI untuk diaspora Indonesia.
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Pendiri GREAT Institute, Abdullah Rasyid.

KOTA BEKASI, posbekasi.com – Pemerintah Republik Indonesia meresmikan fasilitas keimigrasian terbaru bertajuk Global Citizen of Indonesia (GCI) pada 26 Januari 2026. Skema ini dirancang sebagai fasilitas Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan historis, keluarga, maupun kultural yang kuat dengan Tanah Air.

“Paspor bisa berganti, tetapi hubungan seseorang dengan tanah kelahirannya tidak selalu ikut terputus. Kebijakan ini membuka jalan bagi diaspora untuk membangun kembali kedekatan dengan Tanah Air melalui kepastian tinggal,” ujar Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus Pendiri GREAT Institute, Abdullah Rasyid, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).

Gaji dan karier di luar negeri tidak lantas mengikis keterikatan para diaspora terhadap Indonesia. Namun, ikatan emosional tersebut memerlukan kepastian hukum agar mereka dapat kembali, bermukim, mengajar, membuka usaha, atau menghabiskan masa tua dekat dengan keluarga tanpa terhalang prosedur teknis keimigrasian yang rumit.

Advertisements

“Persoalannya, ikatan emosional tidak otomatis menjadi dasar untuk tinggal. Ketika seseorang telah berkewarganegaraan asing, kepulangannya harus mengikuti aturan keimigrasian. Di titik inilah GCI menemukan arti pentingnya,” kata Abdullah Rasyid.

Secara teknis, penerima fasilitas GCI tetap mempertahankan status kewarganegaraan asalnya. Penegasan status ini dinilai krusial agar masyarakat tidak menyamakan izin tinggal tetap tersebut dengan penganugerahan status Kewarganegaraan Republik Indonesia (KWRI) yang diatur terpisah dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.

“Nama ‘Global Citizen’ perlu dijelaskan dengan hati-hati. Kata citizen mudah membuat orang membayangkan status kewarganegaraan. Padahal, fasilitas tinggal GCI tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang warga negara Indonesia,” tuturnya.

Dari aspek keabsahan hukum, mekanisme GCI merujuk pada Pasal 59 UU Keimigrasian yang telah melandasi perpanjangan ITAP untuk jangka waktu tak terbatas. Penegasan operasionalnya kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengintegrasikan dan memangkas alur tahapan permohonan.

“Penyederhanaan pelayanan merupakan kebutuhan. Setiap percepatan harus mempunyai dasar kewenangan yang dapat diterangkan. Pemeriksaan hukum yang teliti akan memperkuat kebijakan dan memberi pegangan bagi petugas maupun pemohon,” ia menegaskan.

Pemerintah menekankan pentingnya efektivitas layanan digital keimigrasian agar implementasi di lapangan berjalan seragam di seluruh kantor imigrasi. Indikator keberhasilan kebijakan ini akan diukur secara transparan berdasarkan durasi penyelesaian permohonan, evaluasi alasan penolakan, serta penanganan pengaduan pemohon.

“Sistem digital akan kehilangan makna apabila pemohon tetap menerima jawaban berbeda dari satu kantor ke kantor lainnya. Negara perlu memastikan bahwa kemudahan yang diumumkan hadir dalam pengalaman pemohon,” ujarnya.

Kehadiran diaspora melalui skema GCI tidak hanya diproyeksikan untuk dorongan investasi finansial semata. Transfer pengetahuan, riset kolaboratif, pengabdian di sektor pendidikan dan kesehatan, hingga pembukaan akses jaringan pasar internasional bagi UMKM lokal menjadi potensi kontribusi nyata yang dibawa pulang oleh para diaspora.

“Seorang peneliti yang membimbing mahasiswa Indonesia mungkin tidak membawa modal besar, tetapi dapat meninggalkan manfaat yang panjang. Kemudahan tinggal perlu dihubungkan dengan ruang kontribusi yang nyata,” tambah Abdullah.

Guna menjaga kepercayaan publik, kepastian kemudahan izin tinggal ini tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan keimigrasian yang ketat dan proporsional. Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2025 memastikan bahwa keberadaan, kegiatan, serta penjamin diaspora di Indonesia tetap dipantau secara akuntabel.

“Fasilitas dan tanggung jawab harus berjalan bersama. Bagi diaspora, jalan pulang bukan hanya soal dapat melewati pemeriksaan imigrasi, tetapi memastikan apakah kehidupan dan kedekatan dengan Indonesia dapat dibangun kembali dengan pasti,” pungkasnya.

 

Pewarta/Editor: Hasibuan/RED-01

BEKASI TOP