
JAKARTA, POSBEKASI.com – Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis rumahan atau home industry di kawasan Tangerang Selatan, Banten, serta mengamankan empat orang tersangka berinisial MR, IN, NK, dan AL.
”Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan Home industri narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Verbal A. Sambo, mengungkapkan penyergapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga petugas bergerak ke lokasi penangkapan di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya dan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” ujar Vernal, Jumat (11/9/2026).
Di lokasi penggeledahan, petugas menyita puluhan botol cairan sintetis berbagai ukuran, puluhan paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bervariasi, satu paket sabu beserta alat hisap, peralatan takar dan suntik, tiga unit timbangan digital, serta empat unit telepon seluler.
“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku membeli biang sintetis sebanyak 15 gram seharga Rp21 juta melalui akun Instagram berinisial CR untuk diolah menjadi cairan dan tembakau sintetis siap jual yang berpotensi menghasilkan nilai hingga Rp1 miliar.
“Pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut sudah berjalan sebanyak 2 kali, yaitu pada bulan Juni 2026 dan bulan Agustus 2026,” tambah Vernal mengenai sepak terjang sindikat tersebut.
Cairan sintetis hasil produksi diracik dan dijual oleh tersangka NK, sementara sebagian cairan juga dibeli serta diolah kembali oleh tersangka MR dan IN untuk diedarkan demi meraup keuntungan pribadi.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

