Posbekasi

OJK Cabut Izin BPRS Gaido Indonesia Cianjur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Posbekasi.com /Dokumentasi

BEKASI KOTA, POSBEKASI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia Cianjur melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 sebagai langkah memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik.

“OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur,” ungkap OJK dalam keterangan resminya diterima redaksi, Rabu (3/9/2026).

Pencabutan izin dilakukan setelah BPRS Gaido Indonesia ditetapkan sebagai Bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan sejak 15 Agustus 2025 akibat Rasio Pemenuhan Modal Minimum di bawah ketentuan sebesar negatif 7,56 persen serta memperoleh Peringkat Komposit 5 dua periode berturut-turut.

“Pengurus dan pemegang saham tidak melakukan penyehatan sesuai persyaratan, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi pada 13 Agustus 2026,” tulis OJK.

Penetapan status resolusi tersebut ditindaklanjuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan dengan memutuskan langkah likuidasi serta mengajukan permohonan pencabutan izin usaha bank kepada OJK.

“Menindaklanjuti permintaan LPS, maka berdasarkan Pasal 19 POJK No.28/2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Gaido Indonesia,” tegas OJK.

Pascapencabutan izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memproses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [zul]

BEKASI TOP