
BEKASI KOTA, POSBEKASI.com — Pemerintah Kota Bekasi berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Kota Bekasi menggelar agenda penyerahan penetapan perwalian anak yatim piatu sekaligus penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pada Rabu, 2 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan pengasuhan serta menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum di wilayah setempat.
“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Penyerahan ketetapan penghentian penuntutan diberikan kepada tersangka yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melalui skema keadilan restoratif ini, penegakan hukum tidak lagi berfokus pada penghukuman, melainkan memprioritaskan pemulihan, kemanfaatan, serta kepentingan bersama para pihak yang terlibat.
“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut,” kata Tri Adhianto menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga.
Selain penyerahan dokumen SKP2 dan penetapan perwalian anak, rangkaian kegiatan juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu. Acara yang diawali dengan lagu Indonesia Raya dan pemutaran video proses penetapan ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, seperti Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe, Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi Rahmat Arijaya, Asisten II Fitri Widyati, Kepala Dinas Sosial Robert TP Siagian, jajaran Kejari, serta pengurus Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin.
“Diharapkan sinergi lintas sektor dalam bidang perlindungan anak, pelayanan sosial, dan penegakan hukum yang berkeadilan dapat terus diperkuat demi terwujudnya Kota Bekasi yang aman, inklusif, dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” ungkap panitia penyelenggara menutup jalannya kegiatan.
Pewarta/Editor: Ika Pudiarti

