Posbekasi.com

KPK Tahan Bupati Lombok Barat, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menggelar konferensi pers penahanan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama dua tersangka lainnya memperlihatkan sejumlah uang sebagai barang bukti yang disita saat OTT pada Senin (20/7/2026), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Posbekasi.com / Tangkapan layar.

JAKARTA, POSBEKASI.com —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka, dan Partai Amanat Nasional (PAN) memecatnya sebagai keanggotaan partai akibat tersandung kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam OTT yang dilakukan KPK.

“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan selain Bupati LAZ, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistem Instrument (MSI).

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka yaitu LAZ, SUD, dan ALG,” kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Modus Pengkondisian Proyek dan Aliran Dana

Konstruksi perkara bermula ketika LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu SUD memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025–2026. Dalam praktiknya, SUD menggunakan perusahaannya sendiri, yakni CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), sebagai penampung utama proyek.

Total nilai proyek yang dikondisikan melalui skema tender maupun penunjukan langsung (PL) tersebut mencapai Rp17,9 miliar. Proyek-proyek itu meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap I dan II, pembangunan gedung kantor, renovasi rumah jabatan bupati, hingga sejumlah proyek di PT AMGM dan Dinas PUPR.

Dari proyek yang dikendalikan tersebut, Sudirman diduga menghimpun keuntungan hingga Rp10,6 miliar dan memberikan fee sebesar 3 persen kepada pihak terkait. KPK mencatat adanya aliran dana langsung dari Sudirman kepada LAZ sebesar Rp10,8 miliar melalui CV DKK dari total perputaran uang senilai Rp41 miliar.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi penempatan dana sebesar Rp2,26 miliar dalam bentuk pembelian saham di RS SSM Lombok Barat yang diduga sebagai upaya menyamarkan aliran uang haram tersebut. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, penyidik juga mendapati adanya kutipan pengumpulan uang dari fee proyek dinas berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta.

Gratifikasi dan Barang Bukti OTT

Selain suap proyek, LAZ juga diduga menerima gratifikasi dari Dirut PT MSI, Alvonsus Gani (ALG), terkait proyek pengelolaan air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar yang berjalan dalam kurun 2024–2026.

Gratifikasi tersebut diberikan dalam bentuk barang mewah, mulai dari satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, ponsel iPhone 17 Pro, hingga fasilitas perjalanan dan hewan kurban. Total nilai gratifikasi ini diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar lebih.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, pada Senin (20/7/2026), tim KPK mengamankan total 19 orang di Lombok Barat, di mana delapan di antaranya langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

“Tim KPK telah melakukan pemantauan sejak pertengahan Juli 2026, setelah menemukan indikasi penarikan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada bupati,” terang Taufik.

KPK juga mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp9,06 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar, saldo rekening CV DKK sebesar Rp489 juta, dokumen aset, serta sertifikat tanah dan kendaraan. Sejumlah ruangan di Kantor Bupati Lombok Barat turut disegel oleh penyidik.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. LAZ dan SUD selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/oder Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, ALG selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini

Buntut dari operasi tangkap tangan ini, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengambil tindakan tegas. PAN memecat Lalu Ahmad Zaini dari keanggotaan partai sekaligus mencopot posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB.

“PAN mempersilakan KPK untuk melakukan proses hukumnya secara transparan, obyektif, akuntabel demi untuk mendapatkan keadilan dan keadilan hukum,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Selasa (21/7/2026). [met]

BEKASI TOP