
BEKASI KOTA, POSBEKASI.com – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bojong Menteng, Irfan, S.H., mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan produsen minyak sayur, yang diduga tercemarnya lingkungan di wilayah Bojong Menteng, Kota Bekasi. Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya penyelesaian konkret atas laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum lingkungan.
“Kurang lebih sudah tiga bulan laporan kami belum ditindaklanjuti. Namun, pada Senin pekan ini pihak Gakkum KLH menghubungi saya dan menyampaikan akan melakukan pengecekan lokasi. Mudah-mudahan ini menjadi awal adanya penyelesaian sehingga perusahaan benar-benar mendapatkan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Irfan kepada wartawan di Kota Bekasi, Kamis (16/7/2026).
Irfan merinci dampak yang paling dirasakan masyarakat adalah paparan debu yang diduga berasal dari abu sisa pembakaran batu bara (fly ash). Debu tersebut dilaporkan mengotori lingkungan sekitar setiap hari, termasuk area kantin di belakang kawasan pabrik, serta adanya dugaan pembuangan limbah bottom ash ke aliran sungai saat musim hujan.
“Setiap hari kantin harus dibersihkan karena dipenuhi debu. Saat musim hujan, kami juga menduga limbah bottom ash bekas pembakaran batu bara dibuang ke aliran sungai. Kondisi ini sudah berlangsung sudah cukup lama tanpa ada solusi nyata,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Irfan berharap pemerintah menghentikan sementara operasional perusahaan hingga terdapat penyelesaian yang konkret serta kepastian bahwa seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan dipenuhi.
“Harapan kami perusahaan dihentikan sementara sampai ada solusi yang jelas dan ketegasan dari pemerintah,” ujarnya.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan lingkungan, di antaranya memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Persetujuan Lingkungan sebagai syarat sebelum kegiatan operasional dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan terhadap lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam ketentuan pidana UU PPLH, Pasal 97 menegaskan bahwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup merupakan kejahatan. Sementara Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka, gangguan kesehatan, atau korban jiwa.
Sementara itu, Lurah Bojong Menteng, Kodriana, yang ditemui di kantornya mengaku telah beberapa kali ikut melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan. Namun, menurutnya, kewenangan untuk menjatuhkan tindakan administratif maupun sanksi terhadap perusahaan berada pada instansi teknis yang berwenang.
“Kami sudah pernah turun meninjau lokasi. Namun untuk tindakan preventif maupun penegakan terhadap perusahaan bukan menjadi kewenangan kelurahan,” kata Kodriana.
Pada hari yang sama, Kamis (16/7/2026), Irfan bersama perwakilan masyarakat mendatangi Kantor DPRD Kota Bekasi dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd, M.M.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Sardi Efendi, S.Pd, M.M. menyampaikan apresiasinya atas penyampaian aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.
Ketua DPRD Kota Bekasi juga menyatakan akan memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan serta memastikan penanganan dugaan pencemaran lingkungan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan masyarakat belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Awak media sudah dua kali mengkonfirmasi namun pihak perusaahaan belum membuka pintu ruang untuk di konfirmasi. Posbekasi.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers..
Pewarta/ Editor: Riki

