
BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah atau Fukhis menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (9/7/2026). Aksi yang dipimpin oleh KH Ahmad Mustofa bersama para ulama, habib, ustaz, santri, serta pengurus masjid dari berbagai wilayah ini menolak keras rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan karena dinilai bakal membuka ruang bagi operasional tempat hiburan malam melalui sistem zonasi.
“Kami secara tegas menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda yang saat ini berlaku. Harusnya justru sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan. Kasih sanksi sepadan sesuai undang-undang,” kata Koordinator Aksi Burhanudin Abdullah di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026).
Massa mendesak Panitia Khusus XIV DPRD Kabupaten Bekasi segera menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut. Kalangan ulama menilai perubahan aturan yang mengubah larangan total menjadi sistem zonasi berpotensi membuka ruang legalitas bagi operasional tempat hiburan malam yang dinilai bertentangan dengan norma agama.
“Para ulama di Kabupaten Bekasi tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun dibuat zonasi. Pasal itu harus tetap ada. Harusnya sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan,” kata Burhanuddin.
Unjuk rasa ini merupakan respons atas surat Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai permohonan persetujuan pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna pada Kamis (2/7). Selama aksi berjalan, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan dan menyampaikan aspirasi secara bergantian.
“Tolak Revisi, Bubarkan Pansus,” demikian seruan yang beberapa kali diteriakkan massa aksi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perubahan aturan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 yang saat ini masih berlaku, pemerintah daerah secara tegas melarang operasional sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu. Larangan tersebut meliputi diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, live music tertentu, serta jenis usaha hiburan sejenis lainnya sebagaimana diatur di dalam Pasal 47 ayat (1).
“Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap berpegang pada komitmen untuk tidak melegalkan tempat-tempat yang dinilai berpotensi memicu kemaksiatan di Kabupaten Bekasi.”
Namun, di dalam draf revisi Perda yang tengah dibahas oleh DPRD atas usulan pemerintah daerah, ketentuan larangan total pada Pasal 47 ayat (1) tersebut dihapus sepenuhnya. Sebagai gantinya, penyelenggaraan usaha hiburan malam akan diatur berdasarkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
“Kami tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun itu dibuat zonasi dan sebagainya. Yang jelas umat Islam Bekasi tidak akan pernah mundur. Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh ulama di Kabupaten Bekasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Melalui draf revisi Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4), usaha hiburan malam nantinya hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam rencana tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi. Sebaliknya, tempat hiburan malam dilarang beroperasi di kawasan permukiman, pendidikan, peribadatan, maupun fasilitas kesehatan, dengan ketentuan teknis yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati. [gha]

