Posbekasi.com

LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter, Syahrir Minta Warga Jabar Perkuat Ketahanan Keluarga

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.I.Pol. Posbekasi.com / Dokumentasi

BANDUNG, POSBEKASI.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.I.Pol, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara. Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang diteken pada 24 Oktober 2025 lalu.

“Langkah Presiden ini sangat tepat di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi Indonesia saat ini. Kami melihat kebijakan ini mendapat dukungan kuat dari berbagai komponen dan elemen bangsa,” kata Syahrir saat dimintai tanggapan terkait Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, di Bandung, Selasa (7/7/2026).

Politisi senior ini menjelaskan, merujuk pada regulasi tersebut, ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa senjata namun dinilai terstruktur dan dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, hingga keselamatan bangsa.

Pemerintah sendiri memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter berdimensi sosial budaya dan ideologi. Isu ini disandingkan dengan persoalan serius lainnya, seperti penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.

“Di Indonesia, penerimaan terkait kelompok ini sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, budaya, dan agama. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, negara kita tegas tidak mengakui pernikahan sesama jenis,” ketus Syahrir yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jabar ini.

Syharir menambahkan, pandangan hukum dan agama di Indonesia mayoritas sudah satu suara. Lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara konsisten menolak kampanye LGBTQ, bahkan mendorong penyusunan regulasi pidana terkait. Sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara periode 2025–2029, Perpres ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019 yang membagi ancaman negara menjadi tiga, militer, nonmiliter, dan hibrida.

Melalui momentum ini, anggota Fraksi Gerindra ini juga mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Barat, untuk terus memperkuat benteng pertahanan moral di tingkat keluarga.

“Ketahanan keluarga adalah kunci utama untuk membentengi lingkungan kita dari penyebaran budaya yang tidak sesuai dengan norma agama dan ideologi bangsa,” pungkasnya. [amh]

BEKASI TOP