Posbekasi.com

Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan 2022-2025

Kolase – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai 2025, Rabu (10/6/2026). Posbekasi.com / Kejati Jabar.

INDRAMAYU, POSBEKASI.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (10/6/2026). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai 2025.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor DPRD Indramayu untuk mencari alat bukti terkait tindak pidana dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 s.d. 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dikutip dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Aksi penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-1614/ M.2.5/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan tanggal 9 Juni 2026. Tidak hanya satu lokasi, Tim Penyidik Kejati Jabar menyisir dua tempat sekaligus, yaitu Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Indramayu dan Kantor Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

“Penyidik akan terus mendalami pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap secara komprehensif pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” lanjut Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dinamis.

Selama proses penggeledahan, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan secara intensif dan berhasil mengamankan berbagai dokumen serta data penting. Seluruh barang bukti yang diperoleh di lapangan tersebut nantinya akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh tim jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [amh]

BEKASI TOP