Posbekasi.com

Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2026, Simak Aturannya!

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin. Posbekasi.com / Ismail Hasibuan

JAKARTA, POSBEKAS.com — Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemprov DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi momentum penting untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” katanya.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, pihak kepolisian telah menyiagakan personel serta mengoptimalkan sarana dan prasarana di seluruh kantor Samsat agar proses pelayanan berjalan kondusif.

“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” pungkas Kombes Komarudin.

Selain itu, masyarakat sangat disarankan untuk datang dan mengurus langsung proses pembayaran tanpa melalui perantara atau calo guna memastikan transparansi pelayanan.

“Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” jelasnya.

 

Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

BEKASI TOP