
POSBEKASI.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol merkuri (air raksa) ilegal yang disembunyikan dalam peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 760 botol cairan perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo yang rencananya akan dikirim ke luar negeri.
“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Penyelundupan ini terbongkar pada Selasa (21/4/2026) malam saat petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas bernomor MRSU 7176261 berkapasitas 40 feet. Untuk mengelabui petugas, ratusan botol zat berbahaya tersebut disembunyikan di dalam selongsong karton yang disisipkan di antara 145 gulungan karpet.
“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Vicktor D. Mackbon.
Dua orang pria berinisial MAL dan H telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. MAL berperan sebagai pencari dan pengirim barang sesuai pesanan dari luar negeri, sementara H bertindak sebagai pemasok utama merkuri tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan harga jual merkuri mencapai Rp2,7 juta per kilogram.
“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” tegas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli untuk memperkuat konstruksi hukum. Para tersangka kini terancam jeratan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkas Kombes Pol Budi Hermanto.
Pewarta/Editor: Zulkarnain / Ismail Hasibuan

