
JAKARTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.l, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai 2 April 2026,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Pasca penetapan tersebut, kedua pejabat daerah itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER, dan BUD, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026,” ungkap Asep mengenai peran Sekda dalam menekan bawahannya.
Modus operandi yang dijalankan adalah dengan membebani setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, RSUD, hingga Puskesmas, untuk memenuhi target setoran THR dengan total mencapai Rp750 juta.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD (asisten Kabupaten Cilacap) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp750 juta,” jelas Asep merinci skema pemerasan yang dilakukan para asisten bupati.
Tidak tanggung-tanggung, pengumpulan uang tersebut menyasar puluhan unit kerja di lingkungan Pemkab Cilacap dengan besaran nominal yang bervariasi sesuai arahan yang telah disepakati.
“Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta-Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” papar Asep.
Bahkan, bagi perangkat daerah yang tidak mampu memenuhi target tersebut, mereka diwajibkan melakukan lobi khusus agar jumlah setoran dapat diturunkan.
“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap,” pungkas Asep menutup kronologi aliran dana haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [yan]

