

posBEKASI.com | BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan sanksi pekerja sosial terhadap pelanggaran di ruang publik berupa kerja bakti membersihkan area publik diberikan kepada 30 anggota komunitas Free Runners setelah dipastikan tidak ada dasar hukum pidana untuk menindak peristiwa pembagian biar saat acara Pocari Sweat Run 2025 , yang digelar di Kota Bandung, Ahad 20 Juli 2025.
“Kami sudah konsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ditemukan pasal pidana yang bisa diterapkan. Jadi kami ambil langkah bijak, yaitu sanksi sosial,” kata Erwin saat memantau langsung pelaksanaan sanksi sosial oleh komunitas Free Runners di kawasan Balai Kota Bandung, Ahad 27 Juli 2025
Erwin menjelaskan kejadian ini menjadi bahan kajian serius pemerintah. Ia telah membuka diskusi dengan DPRD Kota Bandung untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2019 agar memiliki sanksi yang lebih tegas.
“Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dari sekadar sosial. Bisa saja nanti ada pidana, kurungan, atau denda,” katanya.
Erwin menyebut pendekatan yang diambil tidak semata-mata represif, tetapi mengedepankan nilai maslahat sesuai prinsip kepemimpinannya.
“Saya memimpin Kota Bandung memakai kaidah ushul fikih, yakni ‘tasarruf imam al-raasyid bil maslahah’, kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan,” tuturnya.
Anggota Komunitas Free Runners
Diketauhi, 30 anggota komunitas Free Runners diterjunkan membersihkan kawasan Balai Kota Bandung, dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Lokasi ini dipilih sendiri oleh komunitas sebagai simbol permintaan maaf kepada publik. Komunitas juga menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik.
Free Runners menjadi sorotan setelah insiden pembagian bir dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Karena tidak ditemukan dasar hukum pidana yang dapat dikenakan, Pemerintah Kota Bandung menetapkan sanksi sosial berupa kerja bakti di ruang publik selama dua minggu.
Setelah dikenai sanksi sosial, komunitas Free Runners mulai menjalankan komitmennya dengan membersihkan area Balai Kota Bandung, sejak Sabtu 26 Juli 2025.
Kapten Free Runners, Aji Jatnika Kumara, mengatakan siap menjalankan seluruh kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden yang terjadi.
Ia menyebut kegiatan ini bukan sekadar memenuhi sanksi, tetapi juga upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap komunitas.
“Ini hari pertama, dan kami hadir 30 orang sesuai arahan dari Pemkot. Kami akan jalankan kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, terutama di hari Sabtu dan Ahad hingga dua pekan ke depan,” ungkap Aji.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam forum klarifikasi yang digelar pada 24 Juli lalu menegaskan, ruang publik harus dijaga bersama sebagai tempat yang aman, tertib, dan sesuai norma sosial serta budaya warga Bandung.
“Insiden ini jadi pelajaran penting. Bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal tanggung jawab moral. Kami ingin setiap komunitas yang terlibat dalam kegiatan publik paham dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk sanksi sosial, komunitas Free Runners wajib menjalankan kerja sosial, menyampaikan permintaan maaf terbuka, serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. [amh]

