
posBEKASI.com | BEKASI – Galian tanah tak berijin yang sudah hampir satu bulan berlangsung digarap di tengah pemukiman padat penduduk di Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR) menuai pro kontra di masyarakat, memasuki babak baru dengan akan dilaporkannya galian ilegal tersebut kepada Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.
Hal itu diungkapkan Camat Mustikajaya Kota Bekasi, Jaya Eko Setiawan, besok Jumat (31/5/2024), ia akan melayangkan surat nota dinas kepada Penjabat Wali melalui Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Dwie Andyarini Dian Argax terkait kasus galian tanah tak berijin di BTR. Selain itu, ia juga mengaku telah memberi teguran langsung kepada Lurah Cimuning Omad Sandra Saputra.
“Saya hari ini sudah ketik nota dinas untuk Setda Kota Bekasi yang akan dikirimkan besok Jumat terkait galian tak berijin ini,” ungkap Camat Mustikajaya Jaya Eko kepada awak media di Kantor Camat Mustikajaya, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut Jaya Eko Setiawan mengaku bahwa ia sana sekali tidak mengetahui adanya pekerjaan galian tak berijin yang kini banyak diprotes dan meresahkan warga BTR.
Karenanya, Jaya Eko Setiawan sudah menanyakan dan menegur langsung Lurah Cimuning yang tidak ada laporan atau memberi informasi terkait pekerjaan galian tanah di wilayahnya.
“Untuk masalah galian ini saya benar-benar tidak tahu sama sekali, dan Lurah sudah saya tegur terkait tidak adanya laporan ada kegiatan tersebut di wilayahnya,” terangnya.
Awalnya, Camat Mustikajaya Kota Bekasi, Jaya Eko Setiawan, kaget setelah menerima informasi dan banyaknya media yang menelponnya untuk meminta konfirmasi terkait galian tanah tak kantongi ijin resmi yang sudah beroperasi satu bulan di wilayahnya.
“Jujur saya kaget adanya galian tanah di Cimuning. Kalau bukan dari informasi rekan-rekan media saya tidak akan tahu,” akunya.
Camat Mustikajaya ini pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas informasi dan konfirmasinya atas kegiatan ilegal yang berada di wilayah kecamatannya.
“Saya berterimakasih sekali pada rekan-rekan media yang sudah bekerja sesuai tupoksinya,” ucap Jaya Eko Setiawan.
Sebagimana diwartakan, lahan galian tanah sekitar 2 hektar yang berada di tengah pemukiman padat penduduk Blok E dan Blok H Perumahan BTR itu milik seseorang disebut sebut berinisial AK.
Informasi yang didapat awak media, sebelum galian tanah dikerjakan, lebih dahulu terjadi pertemuan antara pemilik lahan dengan Lurah Cimuning Omad Sandra Saputra didampingi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Cimuning, Yuda.
Dari pertemuan tersebut, akhirnya proyek galian tanah tanpa izin tersebut dikerjakan dan dikomersialkan ke pembangunan Tol Setu dan STTD Setu, hingga Kamis (30/5/2024) masih terus berlangsung dan menuai pro kontra di masyarakat.[rik]

