
“Penangkapan dilakukan petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kosan pelaku artis inisial JT dan satu rekannya inisial EI, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu 13 Februari 2019.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sahu dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) buah tabung kaca (cangklong), 1 (satu) lembar uang kertas Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo, 1 (satu) set alat penghisap sabu dan 2 (dua) buah korek api gas.
KLIK : Peredaran Senpi di Bekasi, Tiga Pelaku Nekad Jual Senpi ke Polisi
Sedangkan pada Ngadilan terdapat barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok. “Pemeriksaan urine sudah positif ya,” kata Kombes Argo.
Teresangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[COK/ISH]

