
Berawal dari pemakai narkoba yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pondok Gede, adalah A,26 tahun. A berhasil diringkus di Jalan Manunggal, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan barang bukti 0,23 gram sabu sisa pakai pelaku.
“Dari A, kita kembangkan dan diketauhi A mendapatkan sabu dari pengedar D,30 tahun. Sedangkan D mendapatkan sabu dari DH,28 tahun. Keduanya juga kita tangkap,” kata Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, pada konfrensi persnya di Mapolsek Pondok Gede, Rabu 26 Desember 2018.
Didampingi Kapolsek Pondok Gede Kompol Suhari dan Kabag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, AKBP Eka menyataka kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Jatirangga.
Saat polisi tiba di kontrakan kedua pengedar tidak ada di rumahnya, Kemudian polisi menunggu dan mengintai keduanya pulang. “Saat keduanya pulang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, dan keduanya masuk ke kontrakan langsung kita grebek dan tangkap,” katanya.
Dari kedua pengedar itu disita 37, 31 gram sabu yang bila di rupiahkan mencapai Rp46 juta. “Pengakuan keduanya, mereka sering mengedarkan di seputar Silipi, Jakarta Barat. Keduanya merupakan residivis yang baru bebas pada awal tahun 2018 ini. Mereka mendapatkan sabu dari dua pengedar lainnya yakni, K dan OCA,” ungkapnya.[ISH/POB]

