Posbekasi.com

Polisi Tangkap Tiga Mahasiswa Pengedar Narkoba Liquid Illusion Vape

Narkotika golongan 1 jenis baru, cairan liquid illusion untuk vape yang mengandung MDMA.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Tiga mahasiswa ditangkap karena terlibat jaringan peredaran narkotika golongan 1 jenis baru, yakni cairan liquid ‘illusion’ untuk vape yang mengandung MDMA (metilendioksimetamfetamina).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan tiga mahasiswa tersebut adalah, ER, AG, dan TM. “Selain ditangkap di tempat berbeda, mereka juga memiliki peran yang berbeda ketika menjalankan bisnis haramnya,” kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, kemaren.

ER ditangkap di Bogor, Jawa Barat berperan sebagai penerima perintah dari tersangka AG atau TM untuk mengemas liquid serta mengirim paket kepada konsumen baik melalui aplikasi ojek online (ojol) maupun mengirim sendiri menyamar sebagai pengemudi ojol.

KLIK : Pembawa Bendera Tauhid yang Dibakar Banser Ditangkap

“Tersangka ER dulu pengemudi ojek online tapi sudah dikeluarkan,” katanya.

AG ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat berperan sebagai reseller dari TM dan membuat akun media sosial sebagai lapak penjualan. Sementara TM adalah pimpinan dari AG serta ER, yang membeli liquid yang mengandung MDMA dan kembali memasarkan, ia ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

“Tersangka TM mendapatkan liquid yang dipesan dari medsos, nah jaringan di atasnya ini masih kami selidiki,” ujar Kombes Pol Argo.

KLIK : Empat dari Enam Pembegal Babinsa Lambang Sari Diringkus Polisi

Pelaku menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM) yakni calon pembeli harus mengenal salah satu anggota grup yang sudah menjadi konsumen tetap. Kemudian, anggota tersebut akan memberitahu kepada pemilik akun tersangka TM bahwa akan ada pembeli baru.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[ZUL/POB]

BEKASI TOP