
Seperti yang diketahui, sebanyak 10.705 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemko Bekasi telah resmi menjadi Pesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Karenanya, untuk ketertiban dan pemahaman kepesertaan BPJS-TK mengadakan Sosialisasi SIIP Online dan Administrasi Pelaporan Klaim Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) – Jaminan Kematian (JKM)
Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah BPJS-TK Cabang Bekasi Kota, Eny Purwatiningsih berharap sosialisasi agar para peserta khususnya kasubag kepegawaian dan kasubag keuangan bisa memahami tentang hak-hak peserta JKK-JKM dari hak membayar iuran peserta sampai prosedur pengunaan formulir-formulir Klaim JKK-JKM.
KLIK : Pj Walikota Bukber Bersama BJB dan 1500 Anak Yatim Kota Bekasi
Sosialisasi BPJS-TK ini dikutin para peserta khususnya para PIC dimasing-masing dinas yang nantinya para peserta sosialisasi akan diajarkan cara pengunaan Aplikasi yang telah dibuat BPJS-TK, dan aplikasi ini memudahkan peserta terutama para PIC yang ada di masing-masing dinas.
Eny Juga mengatakan jika peserta JKK ada yang kecelakaan yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dibawa kerumah sakit umum kebanyakan masih mengunakan Kartu Sehat sebaiknya jika sudah peserta JKK tentunya mengunakan kartu BPJK-TK. karena BPJS-TK sudah kerja sama dengan 53 Rumah Sakit yang ada dikota bekasi
“ini merupakan sudah tugas kami melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta BPJS-TK” kata Eny.[adv/humas]

