
Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengakui, dengan arak-arakan atau konvoi akan menganggu ketertiban.
“Dari Pilkada atau Pemilu yang sudah-sudah juga, kami melarang pasangan calon untuk mngerahkan massanya melakukan iring-iringan di jalan, atau arak-arakan setelah pengundian nomor urut. Hal yang benar itu selesai acara ya mereka pulang ke rumahnya masing-masing,” jelas Ucu, Rabu 7 Februari 2018.
Untuk mengantisipasi agar massa dari dua pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kota Bekasi 2018 itu tidak hadir ke tempat acara, diakui Ucu, pihaknya telah meminta pihak dari pasangan calon untuk tertib.
“Hasil rapat koordinasi dengan Muspida se- Kota Bekasi, untuk mengantisipasi kehadiran banyak massa dari dua pasangan calon itu sudah dibahas, kami pun menyarankan mereka untuk tidak bereaksi dan datang ke lokasi,” katanya.[REL/ISH]

