posbekasi.com

Tak Sesuai Perda, FMBR Minta Polisi Tertibkan Warung Remang dan Tenda Biru

Syukuran silaturahmi di KH. M. Sopyan di Kampung Cinyosog,  RT03/02, Desa Burangkeng, membahas Perda Pariwisata yan melarang berdirinya warung remang-remang, pada Senin (4/4/2016) malam.[YAN]
Syukuran silaturahmi di KH. M. Sopyan di Kampung Cinyosog, RT03/02, Desa Burangkeng, membahas Perda Pariwisata yan melarang berdirinya warung remang-remang, pada Senin (4/4/2016) malam.[YAN]
POSBEKASI.COM – Forum Muslim Bekasi Raya (FMBR) besok Rabu (6/4/2016) menemui Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, untuk membicarakan keberadaan warung remang Pulo Nyamuk dan Tenda Biru di wilayah Cikarang Barat.

Ketua FMB KH. M. Sopyan menyatakan, keberadan kedua warung dan tenda tersebut sangat menggangu dan merusak moral serta ahklaq masyarakat Bekasi dan meminta polisi untuk menertibkan warung tersebut.

Hal itu terangkum dalam pada kegiatan syukuran silaturahmi di KH. M. Sopyan di Kampung Cinyosog,  RT03/02, Desa Burangkeng, pada Senin (4/4/2016) malam.

Bersama ormas Fukhis yang diwakili KH Noor Seha dari Cikarang Selatan dan perwakilan ormas yang ada di Cikarang, seluruh anggota yang akan mendatangi Mapolsek Setu berjumlah 20 orang.

Tak Sesuai Perda

Keberadaan warung tersebut tidak sesuai peraturan daerah dan dinilai mengganggu kehidupan dan sendi-sendi moral masyarakat.

Dimana keberadaan tempat maksiat di wilayah Kabupaten Bekasi resmi dilarang yang tercantum dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pariwisata.

Sebelumnya, pada 15 Desember 2015 DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Perda tersebut dan mulai berlaku efektif pada Maret 2016.

Dimana dalam Pasal 47 dalam Perda Pariwisata melarang berdirinya Diskotik, Bar, Karaoke, Panti Pijat, Live Music dan Jenis Usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama.[YAN]

BEKASI TOP