Posbekasi

Pemilu 2029 Bekasi Fokus Hak Politik Inklusif Disabilitas

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memberikan sambutan rapat persiapan Pemilu 2029
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, membuka Rapat Koordinasi dan Sinergitas Bersama Forkopimda dan Lembaga Pemantau Pemilu Dalam Rangka Persiapan Pemilu 2029 di Kota Bekasi, Kamis (5/11/2026). Posbekasi.com / Ist

posbekasi.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan pentingnya mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Hak politik serta hak konstitusional kelompok disabilitas dinilai harus menjadi perhatian serius sejak dini demi menjamin kesetaraan dalam demokrasi.

“Pemilu yang inklusif bukan hanya soal aturan, namun praktik dalam pelaksanaannya yang memberikan kemudahan dan penghormatan pada martabat penyandang disabilitas untuk turut serta dalam menentukan arah pembangunan bangsa,” tegas Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinergitas Bersama Forkopimda dan Lembaga Pemantau Pemilu Dalam Rangka Persiapan Pemilu 2029 di Kota Bekasi, Kamis (5/11/2026).

Ia menekankan bahwa Pemilu merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat yang wajib menjamin persamaan hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi kondisi fisik.

Advertisements

“Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk memilih dan dipilih. Perlindungan terhadap hak pilih ini adalah kewajiban moral sekaligus amanat konstitusi,” tambah Harris Bobihoe.

Oleh karena itu kata Bobihoe, Pemko Bekasi mendorong penyelenggaraan Pemilu mendatang agar mampu menyediakan akses yang setara, aman, dan bermartabat. Fasilitas dan mekanisme pemungutan suara diharapkan dapat membantu kelompok disabilitas menyalurkan aspirasinya secara mandiri.

“Penyelenggaraan Pemilu harus mampu memberikan akses yang setara, mudah, aman, dan bermartabat bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat menggunakan hak politiknya secara bebas, mandiri, dan tanpa diskriminasi,” lanjutnya.

Selain jaminan hak memilih, pemerintah daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendorong keterlibatan aktif disabilitas sebagai penyelenggara Pemilu di berbagai tingkatan. KPU turut memperkuat fungsi pengawasan agar regulasi inklusif yang ada dapat terealisasi secara optimal di lapangan.

Pewarta/Editor: Ika Pudiarti/RED02

 

 

 

Baca juga: Berita Kota Bekasi 

BEKASI TOP