
KOTA BEKASI, posbekasi.com – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan keputusan krusial tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Wawali Harris Bobihoe menegaskan bahwa kesepakatan anggaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama dalam memastikan arah pembangunan Kota Bekasi berjalan selaras dengan kebutuhan warga serta kemampuan keuangan daerah.
“Penyusunan anggaran daerah 2027 dilakukan di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak dan telah melalui proses panjang, namun telah terselesaikan dengan baik dan bijak,” tegas Wawali Harris Bobihoe.
Proses penetapan anggaran ini menjadi acuan dan pedoman utama bagi jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan, program kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi sepanjang tahun 2027 mendatang.
Pewarta/Editor: Ika Pudiarti/RED-03
Baca juga: Berita Bekasi Hari Ini

