Posbekasi

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Karhutla 245 Orang dan 20 Korporasi

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polda Kalimantan Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan penetapan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10/2026). Posbekasi.com / Div. Humas Polri

PONTIANAK, posbekasi.com – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penangan hukum karhutla dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan Polri mencatat total 287 laporan polisi untuk perkara perorangan dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat mendominasi dengan 68 laporan, diikuti oleh Polda Riau sebanyak 59 laporan, serta Polda Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.

Advertisements

Sementara itu, untuk perkara korporasi, jajaran penyidik menangani 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang kini berstatus tersangka, rinciannya terdiri atas empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 perusahaan dalam negeri.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator pelanggaran, seperti kebakaran yang terjadi secara berulang, titik awal api yang berasal dari dalam wilayah konsesi, hingga ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di lapangan.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” kata Kabareskrim.

Sebagai langkah pendukung di lapangan, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO gabungan dari berbagai unsur termasuk Korps Brimob, serta menugaskan 403 personel khusus untuk menggalakkan edukasi pencegahan kepada warga. Selain itu, Polri turut menyiagakan tenaga medis guna membantu masyarakat terdampak kabut asap serta melindungi kesehatan petugas yang berjibaku di lokasi kebakaran.

Menutup rangkaian penanganan ini, Polri terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen publik aktif menjaga kelestarian lingkungan. Seluruh proses hukum, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi, dipastikan akan terus dikembangkan secara transparan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

 

Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan/RED-02

BEKASI TOP