Posbekasi

MUI Kabupaten Bekasi Bersama 25 Ormas Islam Tolak LGBTQ dan Desak Penguatan Regulasi Ketahanan Keluarga

Ilustrasi

BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi bersama 25 organisasi Islam dan kemasyarakatan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta mempertimbangkan perizinan kegiatan yang terindikasi mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer. Desakan tersebut mengemuka dalam pernyataan sikap bersama yang dirumuskan di Kantor MUI Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu, 9 September 2026.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ketahanan bangsa, keluarga dan generasi mendatang, dengan tetap mengedepankan nilai agama, sosial, budaya, serta penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Dr. KH. Mahmud.

Langkah preventif tersebut dinilai mendesak menyusul dinamika situasi nasional yang menghadirkan tantangan signifikan terhadap moralitas masyarakat dan ketahanan nasional.

“Kami memandang penting adanya langkah bersama yang terarah agar masyarakat, khususnya keluarga dan generasi muda, mendapatkan penguatan nilai-nilai keagamaan, sosial dan budaya dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkembang,” katanya.

Penyusunan sikap bersama ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum dan keagamaan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, serta Maklumat MUI Provinsi Jawa Barat Nomor A-421/DP-P-XII/VII/2026.

“Kami mendorong agar persoalan ini dihadapi melalui penguatan keluarga, pendidikan moral dan agama, serta sinergi antara pemerintah, aparat, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Semua langkah tentu harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” tuturnya.

Selain penolakan terhadap perilaku seksual menyimpang termasuk LGBTQ, MUI Kabupaten Bekasi secara khusus meminta Bupati Bekasi dan Polres Metro Bekasi agar lebih selektif dalam meninjau perizinan kegiatan yang memuat unsur tersebut demi menjaga ketertiban umum.

“Kami meminta seluruh pihak mengedepankan pencegahan dan pembinaan. Pengawasan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap berdasarkan ketentuan hukum, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif,” kata Prof. Mahmud.

Sebagai langkah jangka panjang, pihak MUI juga mendorong Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengkaji pembentukan peraturan daerah khusus yang mengatur pencegahan kegiatan LGBTQ sekaligus memperkuat regulasi ketahanan keluarga di wilayah setempat.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga. Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam membentuk karakter, moral dan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. [gha]

BEKASI TOP