Posbekasi.com

OPINI: SPMB Bekasi 2026: Skandal Sistemik yang Harus Diseret ke KPK

Ilustrasi – AI

BEKASI KOTA, POSBEKASI.com – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027 di Kota Bekasi bukan lagi sekadar persoalan teknis pendaftaran sekolah. Ini adalah potret buram integritas birokrasi pendidikan kita. Di balik layar monitor yang katanya terintegrasi, terendus aroma praktik lancung yang sistemik, terstruktur, dan mencederai rasa keadilan warga Kota Bekasi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibowo, memikul tanggung jawab moral sekaligus administratif atas kegaduhan ini. Namun, jangan salah, tanggung jawab ini tidak berhenti di meja Disdik. Ini adalah cerminan kegagalan pengawasan di level yang lebih tinggi. Jika Wali Kota tidak mampu menertibkan jajaran di bawahnya, maka beliau adalah orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kekacauan ini.

Dari Sistem Error Hingga Jalur Siluman

Temuan GMNI dan LSM Forkorindo—termasuk kejanggalan NISN 0108643461—bukan sekadar isu pinggiran. Ini adalah bukti bahwa sistem SPMB kita dikhianati dari dalam:

Sistem yang Dibuat Bodoh: Bagaimana mungkin verifikator meloloskan calon peserta tanpa dokumen? Ini adalah pintu masuk gratifikasi yang nyata.

Manipulasi Domisili & Kuota Fiktif: Adanya siswa yang duduk di kursi mutasi yang kuotanya nol adalah bukti bahwa jalur belakang lebih berkuasa daripada aturan sistem.

Jalur Offline (Jalur Siluman): Adanya 14 nama yang masuk tanpa melalui sistem SPMB adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dalam SPMB.

Saatnya Melawan: Bawa ke KPK, Seret ke Ranah Hukum

Aksi damai saja tidak cukup. Kami mendorong para orang tua siswa, aktivis, dan elemen masyarakat untuk melaporkan secara resmi seluruh temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menyeret aktor intelektual di balik mafia pendidikan ini. Masyarakat penting untuk menggunakan kanal resmi KPK sebagai langkah konkret menjatuhkan sanksi hukum yang dapat berimbas langsung pada jabatan dan kredibilitas Wali Kota Bekasi. Jangan biarkan pelakunya hanya dimutasi; mereka harus diproses hukum!

Segera laporkan dugaan pungli, jual-beli kursi, dan manipulasi data melalui kanal resmi KPK:

Website: jaga.id

• WhatsApp: +62 811 1455 75

• Layanan Informasi KPK: 198

Solusi Pemkot: Sekadar Lip Service?

Janji Pemkot untuk menyalurkan siswa gagal ke sekolah swasta hanyalah obat pereda nyeri yang tidak menyembuhkan penyakit kronis di tubuh Disdik. Jangan jadikan sekolah swasta sebagai tempat pembuangan hasil dari kecurangan sistematis. Kami menuntut keadilan di sekolah negeri, bukan sekadar janji santunan biaya.

Desakan untuk Audit Total

1. Audit Forensik: Segera bongkar jejak digital situs SPMB yang sempat down dan datanya hilang.

2. Transparansi Mutlak: Buka identitas 14 orang yang masuk melalui jalur offline dan bongkar siapa pelindungnya.

3. Pertanggungjawaban Wali Kota: Jika Wali Kota gagal membenahi kekacauan ini, maka beliau secara politik dan moral telah gagal memimpin kota ini.

Pendidikan adalah hak konstitusional. Jika prosesnya kotor, maka hasilnya pun akan merusak masa depan bangsa. Jangan biarkan masa depan anak-anak Bekasi dikorbankan demi memenuhi syahwat kekuasaan segelintir elit. Waktunya bertindak, atau kita akan terus menjadi penonton dalam drama korupsi pendidikan ini.

 

Oleh: Redaksi Posbekasi.com

BEKASI TOP