posbekasi.com

Tutup TPS Liar Kramat Blencong, Satpol PP Kabupaten Bekasi Perintahkan Pengelola Bersihkan Sisa Sampah ke TPST Bantar Gebang

Satpol PP Kabupaten Bekasi memasang garis pembatas menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Kramat Blencong, Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya, Jumat 7 Oktober 2022. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | TARUMAJAYA – Satpol PP Kabupaten Bekasi memasang garis pembatas menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Kramat Blencong, Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya. Penutupan TPS ilegal itu merupakan tahapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Kami sudah lakukan penutupan tempat sampah ilegal tersebut. Tahapan penutupan sendiri, sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Sebelumnya, lokasi TPS liar ini, dikeluhkan warga. Setelah ada laporan dari pemerintah desa ke kecamatan, tahapan awal yang dilakukan yakni penyegelan atau penutupan sementara,” kata Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Jumat 7 Oktober 2022.

Menurut Ganda, tahapan berikutnya melakukan pemanggilan pengelola untuk dilakukan berita acara pemeriksanaan (BAP). Hasil dari pemeriksaan, pihak pengelola membuat pernyataan siap membersihkan sisa sampah di TPS liar itu ke TPST Bantar Gebang.

“Sampah dari TPS liar ini adalah yang ditolak oleh TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir) milik pemerintah. Karena sampah tersebut berasal dari Jakarta,” terang Ganda.[GHA]

BEKASI TOP