
POSBEKASI.com, DEPOK — Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menggulung jaringan peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok. Dalam kurun waktu April hingga 18 Mei 2026, polisi mengamankan sebanyak 41 pelaku dari 28 lokasi yang berbeda beserta barang bukti total 12.314 butir obat daftar G tanpa izin edar.
“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan, Senin (18/5/2026).
Kompol Yefta menjelaskan bahwa ribuan obat-obatan keras yang disita tersebut diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal. Pihak kepolisian menaruh perhatian khusus karena obat daftar G ini sangat rentan dan berpotensi besar disalahgunakan, khususnya oleh kalangan generasi muda dan remaja di Kota Depok.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Depok menjaga situasi kamtibmas sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” jelas Yefta.
Guna memutus rantai peredaran tersebut secara total, Satresnarkoba Polres Metro Depok kini tidak hanya fokus pada penindakan hukum (represif). Polisi juga mulai menggencarkan langkah-langkah pencegahan (preventif) berupa sosialisasi masif dan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya nyata dari penyalahgunaan obat daftar G.
“Diimbau kepada masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

