
JAKARTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasinya terhadap aksi organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengirimkan spanduk dan karangan bunga ke Gedung Merah Putih. Aksi tersebut merupakan bentuk respons publik atas keputusan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan MAKI dipandang sebagai refleksi dari tingginya harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga antirasuah. Partisipasi publik dinilai sebagai elemen krusial untuk memastikan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan.
“KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat memiliki fungsi penting sebagai pengawas atau watchdog yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Kronologi Kasus dan Dinamika Penahanan
Kasus ini bermula sejak 9 Agustus 2025, saat KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan audit BPK. Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat melakukan upaya praperadilan namun ditolak oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.
Kontroversi mencuat ketika Yaqut yang baru ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, setelah mendapat sorotan tajam, KPK kembali memproses pengalihan penahanan dan resmi menjebloskan kembali Yaqut ke sel rutan per 24 Maret 2026.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka demi menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tegas Budi menutup keterangannya. [met]

