Posbekasi.com

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp45.500 dan Fidyah Rp60 Ribu

Ilustrasi

BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp45.500 per jiwa, dan fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari.

“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, dikutip dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Penetapan angka tersebut merupakan hasil sinergi antara Baznas dengan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Pertimbangan utama dalam rapat tersebut adalah menjaga keseimbangan antara aspek syariat Islam dan fluktuasi harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama,” jelas Aminnulloh.

Secara teknis, zakat fitrah tetap merujuk pada ketentuan fiqh yakni makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras. Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, konversi yang disepakati mengikuti harga rata-rata beras kualitas yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

“Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari, dan angka tersebut telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” tambah beliau merujuk pada kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.

Selain zakat fitrah, Baznas juga mengumumkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per hari. Langkah ini telah diperkuat dengan terbitnya surat imbauan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sebagai payung hukum dan pedoman resmi dalam pengelolaan, pengumpulan, serta penyaluran zakat di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

“Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini,” tegasnya.

Baznas Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh umat Muslim untuk menunaikan kewajiban ini tepat waktu guna memastikan pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) berjalan tertib dan merata. Diharapkan, semangat berbagi menjelang Ramadhan 1447 H ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. [yan]

BEKASI TOP