
JAKARTA, POSBEKASI.com — Polda Metro Jaya mengonfirmasi perkembangan terbaru penyidikan kasus dengan tersangka Dokter Richard Lee (DRL), meski proses hukum tetap berjalan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap DRL setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (20/2/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026) tersebut memakan waktu sekitar sembilan jam. DRL yang didampingi penasihat hukumnya hadir pada pukul 10.30 WIB dan dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh tim penyidik sebelum akhirnya diperkenankan pulang pada pukul 22.30 WIB.
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan,” jelas Budi menambahkan.
Keputusan untuk tidak menahan tersangka diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini, fokus utama penyidik adalah merampungkan berkas perkara guna pelimpahan ke tahap selanjutnya.
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Polda Metro Jaya juga mempersilakan masyarakat untuk memantau jalannya kasus ini. Hal ini dimaksudkan agar penegakan hukum tetap berada pada koridor yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Kabidhumas.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

