Posbekasi.com

Sufmi Dasco: Layanan Kesehatan PBI Tidak Boleh Terhenti, Tetap Berjalan 3 Bulan Kedepan

 

BPJS Kesehatan. Posbekasi.com /Dokumentasi

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga menyepakati bahwa masyarakat miskin serta rentan tetap akan mendapatkan layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan selama tiga bulan ke depan. Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat merespons keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan yang marak terjadi belakangan ini.

 

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senin (9/2/2026).

 

Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara Pimpinan DPR, Komisi VIII, IX, dan XI bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Dirut BPJS Kesehatan. Selama masa perpanjangan tiga bulan ini, pemerintah diinstruksikan untuk melakukan pembenahan dan pemutakhiran data kepesertaan secara menyeluruh agar tepat sasaran.

 

“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

 

Selain jaminan layanan, DPR mendesak adanya integrasi data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru dari Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan BPS. Langkah ini krusial untuk memperbaiki ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) serta memastikan anggaran APBN digunakan secara efektif tanpa adanya kesalahan data (inklusi dan eksklusi).

 

“DPR dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal,” pungkas Dasco.

DPR menekankan bahwa persoalan PBI bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan pemenuhan hak perlindungan sosial dasar warga negara. Ke depannya, transparansi informasi dan sosialisasi proaktif dari BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak agar masyarakat tidak kehilangan akses kesehatan secara mendadak akibat persoalan administratif. [man]

BEKASI TOP